Pentingnya Pencatatan Pernikahan Secara Negara
Tangerang 26/03 -Dalam rangka memperkuat sinergi antar elemen masyarakat dan pemerintah daerah, Pengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kecamatan Sepatan beraudensi dengan Kepala KUA Sepatan,Bapak YUMI yang mewakili Kepala KUA Sepatan menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terkait tata cara pernikahan dalam kenegaraan. Ia menekankan bahwa pencatatan pernikahan melalui akta nikah merupakan bukti sah pernikahan yang memiliki kekuatan hukum.
“Masyarakat harus memahami bahwa proses pencatatan pernikahan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang penting. Akta nikah menjadi bukti resmi pernikahan yang dapat melindungi hak-hak pasangan suami istri dan anak-anak mereka,” kata Kepala KUA.
Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif mendatangi KUA jika membutuhkan informasi atau bantuan terkait proses pernikahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pernikahan dilakukan sesuai dengan aturan agama dan negara.
Sinergi untuk Kemajuan Masyarakat
Audiensi ini mendapat apresiasi dari seluruh pihak yang hadir. Ketua PC LDII Sepatan, Dwi Maulana, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan arahan dari Camat, Kapolsek, dan KUA Sepatan. Ia berharap pertemuan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat kerja sama antara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang aman, tertib, dan sejahtera.
“Kami siap mendukung program-program pemerintah daerah serta menjalankan peran kami sebagai mitra strategis dalam membangun kebersamaan dan keharmonisan di masyarakat,” ungkap Dwi Maulana.
Melalui audiensi ini, PC LDII Kecamatan Sepatan dan pihak pemerintah sepakat untuk terus menjalin komunikasi
Tidak ada komentar