Header Ads

ad728
  • BERITA TERKINI

    Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Fitrah

     


     Kultum Ramadan DPD LDII Kabupaten Tangerang tayang tiap hari ganjil di bulan Ramadan di upload sebelum berbuka puasa.

    Kultum kali ini diisi oleh Ustadz H. M. Husen Guru Pondok Pesantren Budi Mulia Kabupaten Tangerang

    Follow & Subscribe

    Zakat fitrah, juga dikenal sebagai zakat al-fitr, adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa Muslim pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah berupa makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat, seperti beras, gandum, atau makanan pokok lainnya. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

    Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan

    Zakat maal, atau sering disebut juga sebagai zakat harta, adalah zakat yang dikeluarkan dari harta benda seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya kepada mereka yang membutuhkan.

    Zakat maal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun Hijriyah. Perlu Anda ketahui juga bahwa Nisab emas adalah 20 dinar atau 85 gram, dan perak adalah 200 dirham atau 595 gram.

    Hal yang sama berlaku untuk berbagai jenis harta yang termasuk dalam kategori harta simpanan dan dapat berupa emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, atau bentuk lainnya. Oleh karena itu, nishab dan kewajiban zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak.


    Tidak ada komentar