Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Fitrah
Kultum Ramadan DPD LDII Kabupaten
Tangerang tayang tiap hari ganjil di bulan Ramadan di upload sebelum berbuka
puasa.
Kultum kali ini
diisi oleh Ustadz H. M. Husen Guru Pondok Pesantren Budi Mulia Kabupaten
Tangerang
Follow & Subscribe
- Instagram : @Ldii_kab.tangerangTiktok : @ldii.dpd_tangbar
Zakat fitrah,
juga dikenal sebagai zakat al-fitr, adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh
setiap jiwa Muslim pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah berupa
makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat, seperti
beras, gandum, atau makanan pokok lainnya. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg
atau 3,5 liter per orang.
Tujuan utama dari
zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa di
bulan Ramadan
Zakat maal, atau
sering disebut juga sebagai zakat harta, adalah zakat yang dikeluarkan dari
harta benda seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya kepada mereka yang
membutuhkan.
Zakat maal
merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta melebihi nisab
(batas minimal) dan telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun Hijriyah.
Perlu Anda ketahui juga bahwa Nisab emas adalah 20 dinar atau 85 gram, dan
perak adalah 200 dirham atau 595 gram.
Hal yang sama
berlaku untuk berbagai jenis harta yang termasuk dalam kategori harta simpanan
dan dapat berupa emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham,
surat berharga, atau bentuk lainnya. Oleh karena itu, nishab dan kewajiban
zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak.
Tidak ada komentar